Pengadilan Buka Suara soal Rencana Permohonan Kris Hatta Nikahi Pacar

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 20:29 WIB
PN Surabaya menegaskan pihaknya hanya akan memeriksa perkara dan memberi putusan apakah Disdukcapil bisa mencatat pernikahan itu atau tidak.
Selebritas Kriss Hatta. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Surabaya, CNN Indonesia --

Pesinetron Kriss Hatta (34) mengaku akan menikahi kekasihnya yang berusia 14 tahun dan menganut agama berbeda dengan dirinya di Surabaya, Jawa Timur.

Kriss pun menyinggung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang sempat menerima permohonan nikah beda agama. Ia pun yakin pernikahannya bakal terlaksana.

Menanggapi hal itu, PN Surabaya mengaku secara prinsip siap menerima permohonan Kriss Hatta untuk menikah secara beda agama. Mereka bakal memeriksanya lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya PN Surabaya tidak menolak perkara, setiap permohonan akan diperiksa dan diperiksa hakim," kata Humas PN Surabaya Agung Pranata, Kamis (29/9).

Namun yang perlu diingat, kata Agung, PN Surabaya bukanlah menikahkan pasangan tersebut, melainkan mengeluarkan keputusan agar Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bisa mencatat pernikahan itu.

"Karena bukan kami yang menikahkan. Kami hanya mengeluarkan surat supaya bisa tercatat," ujar dia.

Lebih lanjut, jika calon pemohon atau kekasih Kriss Hatta masih berusia 14 tahun, maka dia wajib memiliki persetujuan menikah di bawah umur.

"Jadi harus ada permohonan dan persetujuan dispensasi menikah di bawah umur," ujarnya.

Selain itu, kata Agung, PN Surabaya hanya bisa mengabulkan permohonan dari pemohon yang memiliki KTP Surabaya.

"Formalitasnya mesti warga Kota Surabaya. [Bila bukan warga Surabaya] ajukan aja ke PN tempat tinggal pemohon," kata dia.

Agung memastikan, jika Kriss Hatta benar-benar mendaftarkan pernikahannya, pihaknya akan memproses pendaftarannya sama seperti calon pengantin lainnya.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER