Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik aktor Kriss Hatta yang merasa dirinya mirip dengan Leonardo DiCaprio terkait hubungan asmara yang sedang dijalin.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti menyikapi unggahan Kriss Hatta di media sosial yang menyiratkan pesan merasa mirip dengan Leonardo DiCaprio karena pacaran dengan perempuan yang 20 tahun lebih muda.
Retno Listyarti menekankan kedua hubungan tersebut berbeda karena Leonardo DiCaprio kini menjalin hubungan dengan Gigi Hadid yang berusia 27 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kriss Hatta saat ini berpacaran dengan anak perempuan yang berusia 14 tahun.
"Kriss Hatta di media sosialnya secara tersirat merasa mirip seperti Leonardo DiCaprio karena sama-sama memacari perempuan yang lebih muda 20 tahun darinya," kata Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
"Betul bahwa itu contoh beda usia 20 tahun, namun Gigi Hadid sudah perempuan dewasa bukan anak di bawah umur. Usia 14 tahun masih anak-anak yang belum memiliki kematangan psikis sebagaimana Gigi yg berusia 27 tahun," ia menegaskan.
Retno kemudian memaparkan alasan seharusnya orang dewasa tidak menjalin hubungan romantis dengan anak di bawah umur.
"Anak usia 14 tahun belum memiliki emosi yang stabil dan belum mengetahui risiko dari hubungan percintaan yang sedang dijalaninya," kata Retno.
"Anak usia 13-15 tahun adalah usia yang baru saja jadi anak-anak, namun belum masuk remaja. Jadi, ini masa peralihan. Pada masa ini, terjadi perubahan besar pada diri seorang anak secara fisik dan psikis," paparnya.
Retno Listyarti juga mengkritik hal tersebut ketika mengetahui Kriss Hatta berencana menikahi anak perempuan tersebut setelah lulus sekolah dan sang orang tua perempuan itu juga disebut merestuinya.
[Gambas:Video CNN]
Retno mengkritik orang tua anak perempuan karena pemberian restu tersebut berpotensi jadi glorifikasi perkawinan anak.
"Jadi seharusnya orang tua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, menfasilitasi kesempatan berkarier dan berkarya di masa muda," kata Retno.
"(Orang tua) Bukan malah mengizinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya," Retno menegaskan.
Lanjut ke sebelah...
Oleh sebab itu, ia mengecam Kriss Hatta karena selaku figur publik malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Ia menekankan pemerintah selama ini sedang berjuang menurunkan perkawinan anak di Indonesia.
"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja. Hal ini berpotensi ditiru oleh masyarakat Indonesia."
"Hal itu berpotensi kuat terjadi glorifikasi kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak di bawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik," kritik Retno.
Sebelumnya, Kriss Hatta yang kini berusia 34 tahun menyatakan "satu frekuensi" dengan Leonardo DiCaprio (47 tahun) karena menjalin hubungan dengan perempuan yang 20 tahun lebih muda.
Hal itu disampaikan saat mengunggah ulang kabar hubungan Leonardo DiCaprio dan Gigi Hadid di Instagram Story pada Selasa (27/9).
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kriss Hatta untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Namun, redaksi belum mendapatkan respons.
Pengakuan Kriss Hatta tersebut dikecam banyak pihak. Mereka mengkritik bukan semata-mata perbedaan usia 20 tahun, melainkan anak perempuan tersebut masih di bawah umur.
Hal itu berpotensi jadi child grooming atau upaya dalam membangun hubungan dekat, kepercayaan dan ikatan emosional oleh orang dewasa kepada anak di bawah umur.
Pemerintah Indonesia sesungguhnya mengatur potensi pedofilia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu tertuang dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014.
Pasal-pasal itu mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian, dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Setiap orang yang melanggar hal itu bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain child grooming, hubungan dengan anak di bawah umur juga berpotensi glorifikasi perkawinan anak, seperti yang disampaikan Retno KPAI.
[Gambas:Video CNN]
Pernikahan di Indonesia telah ditentukan batas bawah usianya baik perempuan dan laki-laki pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.
Namun, pada kenyataannya perkawinan anak masih banyak terjadi jika mengantongi dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat.
Dispensasi ini tidak ikut direvisi dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, di mana disebutkan orang tua dapat meminta dispensasi jika ada alasan mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.