Putri Candrawathi Diam-diam ke Bareskrim Hindari Wartawan

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 11:46 WIB
Sejumlah wartawan peliput di Bareskrim Polri yang telah berada di markas reserse itu sejak pagi di dua titik masuk tak mendapti sosok Putri Candrawathi datang.
Tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut telah tiba di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk melakukan wajib lapor, Jumat (30/9).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pukul 10.32, tampak kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang tiba di lobi utama gedung Bareskrim Polri.

Kendati demikian, awak media tidak menemukan sosok Putri di antara kedua kuasa hukum keluarga Sambo itu.  Arman mengklaim kliennnya sudah tiba lebih dahulu dan tengah bersama penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Meski begitu para awak media yang sudah berjaga di dua titik masuk formil ke markas reserse tersebut sejak pagi hari tidak mendapati Putri Candrawathi masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Seolah, istri jenderal bintang dua itu 'kucing-kucingan' alias sembunyi-sembunyi datang ke Bareskrim agar tak terdeteksi awak media.

Lebih lanjut, Arman mengaku pihaknya belum mengetahui apakah penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya atau tidak.

"Belum tahu agenda kesehatannya," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Chandrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Ia memastikan langkah itu ditujukan sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada JPU.

"Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Kekinian, Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejagung, pada Senin (3/10) besok.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah lebih dahulu ditahan, sementara Putri hanya dikenakan wajib lapor.

Di satu sisi, sejak awal penetapan tersangka, belum ada di antara lima orang itu yang dihadapkan polisi atau dirilis di depan wartawan seperti yang biasa dilakukan kepolisian dalam kasus kriminal lain.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER