Pengacara Bantah Jadi Utusan Sambo Dampingi Bripka RR

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 23:45 WIB
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar menegaskan dirinya bukanlah sosok yang diutus oleh Ferdy Sambo untuk mendampingi kliennya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Rekonstruksi akan melibatkan lima tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar menegaskan dirinya bukanlah sosok yang diutus oleh Ferdy Sambo untuk mendampingi kliennya.

Erman mengatakan permintaan pendampingan tersebut justru diajukan secara langsung oleh pihak keluarga Bripka RR.

"Selama ini ada kesan seolah-olah saya Tim Pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada. Karena apa, saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erman tidak menampik, sebelum bersama dirinya Bripka RR memang sempat didampingi oleh pengacara dari pihak Sambo.

Kendati demikian, Erman menegaskan pengaruh Sambo sudah tidak lagi sampai ke Bripka RR pasca kliennya mencabut surat kuasa dan memindahkan kepada dirinya.

"Mungkin pernah suatu saat setahun yang lalu pernah kenal, tapi saya nggak ada hubungan. Itu perlu saya klarifikasi supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo, nggak ada," tuturnya.

Diketahui, saat ini berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER