Puluhan mantan pegawai KPK mempertimbangkan upaya hukum banding usai gugatan terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Tentunya sampai dengan proses TWK ini tidak dikembalikan pada jalur yang benar yang bisa diterima dengan logika sederhana, maka kami akan mempertimbangkan untuk banding," ujar Hotman Tambunan, salah satu mantan pegawai KPK yang menjadi penggugat, dalam jawaban tertulis, Jumat (30/9).
Hotman menjelaskan PTUN Jakarta dalam putusannya menguatkan pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim PTUN Jakarta menyebut "pengangkatan ASN di Polri adalah sebagai tindak lanjut Presiden atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI."
Diketahui, sejumlah pegawai KPK yang dipecat pimpinan KPK Firli Bahuri Cs karena dinilai tak lolos asesmen TWK memilih bergabung dengan Polri.
"Sampai dengan saat ini pimpinan KPK dan BKN tetap ngotot toh enggak mengakui adanya pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam proses TWK tersebut," tutur Hotman.
Ia mengaku heran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan sanksi administratif kepada pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Apalagi, terang Hotman, Ombudsman RI telah bersurat ke Presiden meminta agar pimpinan KPK dan Kepala BKN diberi sanksi.
"Hal itu nyata diatur dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Terus ada apa kok pegawai yang 57 itu harus disingkirkan dari KPK," ucap Hotman.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK terkait asesmen TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. PTUN Jakarta menolak permohonan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Hakim menilai tindakan para tergugat dalam pelaksanaan objek sengketa dari segi kewenangan, substansi maupun prosedur telah sesuai hukum, yaitu tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2)
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tergugat dalam perkara ini yaitu pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan PTUN Jakarta.
"Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/9).
(ryn/ain)