Koster Gereja di NTT Cabuli Anak SMP Berulang Kali, Dibayar Rp50 Ribu

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Okt 2022 03:36 WIB
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini diduga dilakukan koster gereja.
Seorang pekerja gereja atau koster gereja di NTT diduga mencabuli siswa SMP. Ilustrasi (Istockphoto/coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Belum juga tuntas kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tersangka seorang calon pendeta, kini kasus serupa kembali terjadi dengan tersangka seorang pekerja gereja atau koster gereja.

Pelaku berinisial KADJ alias Tian (57), adalah warga Kalabahi Barat, Teluk Mutiara, Alor, yang sehari-hari bekerja sebagai koster pada salah satu gereja di Kota Kalabahi, Alor.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban SAP, seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang juga tetangga tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan KADJ terbongkar setelah dilaporkan keluarga korban yakni kerabatnya FP (52) dengan Laporan Polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT. Menurut Ari, tersangka melakukan pencabulan berulang kali sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022 dengan iming-iming uang. 

"Perbuatannya (tersangka mencabuli korban) dilakukan berulang kali sejak 28 Juli sampai 10 Agustus," kata Ari.

Dia menjelaskan korban dicabuli setiap dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di belakang rumah tersangka. Perbuatan bejat KADJ terungkap setelah korban menceritakan kekerasan seksual yang dialami kepada kedua orangtuanya.

"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 5.000 sampai Rp 50.000 setiap kali mencabuli korban," tandasnya.

Ari mengatakan bahwa status tersangka KADJ telah memiliki istri dan anak. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.

Atas laporan keluarga, tersangka KADJ sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara lanjut Ari, korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.

Ari mengatakan tersangka KADJ terancam 15 tahun penjara karena polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(ely/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER