Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan kliennya ikhlas menerima keputusan penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penahanan.
Meskipun kondisi tersebut sangat berat bagi Putri, Febri berujar pihaknya menghargai keputusan penegak hukum tersebut.
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik memutuskan menahan Putri setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri |
Febri bersyukur kondisi kliennya dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pascaperistiwa pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama," ucap dia.
Febri menambahkan tim kuasa hukum memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum berlangsung cepat, transparan, dan berkeadilan. Hal itu, menurut dia, membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan.
"Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Febri.
"Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar," sambungnya.
Febri mengatakan tim kuasa hukum turut berempati kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan korban pembunuhan.
"Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya," pungkasnya.
Lihat Juga : |
Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu, untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa.
Yakni milik Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(ryn/ain)