Mabes Polri memastikan tidak ada perbedaan soal standar penahanan terhadap Putri Candrawathi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut standar penahanan sama dengan yang diterapkan selama ini.
"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada kepada PC. Saya kira sama, Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," ujar Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo mengatakan Polri tetap akan mengakomodir hak-hak yang dimiliki Putri sebagai tahanan Rutan Bareskrim Polri. Termasuk hak untuk bertemu dengan keluarga dan anak-anaknya.
"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan puteranya kita berikan," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (30/9) hari ini.
Langkah penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terbaru, Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(tfq/bmw)