Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendukung agar penyanyi dangdut Lesti Kejora memperoleh keadilan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Siti Aminah mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Lesti.
"Komnas Perempuan prihatin atas kekerasan yang menimpa Lesti Kejora dan mendukung Lesti untuk mengklaim keadilannya," kata Siti kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).
Menurutnya, baik kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh Rizky Billar merupakan perwujudan ketimpangan relasi kuasa dalam perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menempatkan Lesti Kejora sebagai istri dalam posisi subordinasi di hadapan suami. Di mana hal tersebut bersumber dari diskriminasi terhadap peran perempuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada Lesti untuk mengakses layanan pemulihan psikis agar bisa lebih kuat dan mampu bertahan dari trauma yang dialami.
Siti pun menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menerima pengaduan kasus KDRT yang dialami Lesti. Selain itu, dengan cepat mengambil tindakan melakukan visum.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang melarang kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
"Juga menjamin hak-hak korban atas perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum," ujarnya.
Diberitakan, Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Lesti melaporkan Rizky Billar terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan laporan tersebut, Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp15 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
(lna/tsa)