Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Diketahui, aksi demo itu digelar dalam rangka menagih janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembangunan tanpa penggusuran.
Dalam kesempatan itu, Riza mengklaim bahwa selama lima tahun memimpin Jakarta bersama Anies tak pernah melakukan penggusuran terhadap warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama saya sangat menghormati dan menghargai teman teman dari masyarakat, mahasiswa, dan lain-lain yang meminta tidak boleh ada penggusuran di DKI Jakarta. Kedua selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat (30/9).
Mendengar kalimat itu, massa aksi pun geram. Mereka membalas dengan teriakan yang seragam.
"Bohong," teriak massa aksi.
"Yang mana coba? Yang mana?" massa aksi geram.
KRMP menilai mereka telah digantung dengan ketidakpastian Anies dalam mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak alias penggusuran.
Terlebih sudah 7 bulan berlalu sejak mereka melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016, namun hingga saat ini Aniez belum juga mencabut peraturan tersebut.
Pasalnya, 'Membangun Tanpa Menggusur' merupakan salah satu janji politik Anies pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam. Kala itu, Anies mengatakan bahwa penggusuran sangat tak sesuai dengan kemanusiaan.
"Realitanya, hingga beberapa hari lagi terhitung akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies justru membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa dapat terus langgeng di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan yang melegitimasi penggusuran di DKI Jakarta," demikian kata KRMP dalam keterangan tertulis.
Adapun alasan mereka menuntut agar Anies mencabut peraturan tersebut antara lain Pergub itu merupakan bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri, melangkahi kekuasaan kehakiman, dan melegalkan keterlibatan aparat tidak berwenang dalam penggusuran.
Selain itu, Pergub juga disebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik melanggar hak konstitusional warga dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"PERPU 51/1960 yang menjadi dasar pembentukan Pergub tidak sesuai kontekstual dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta, karenanya pencabutan Pergub DKI 207/2016 harus dilakukan," ujarnya.
Dalam aksi ini, KRMP membawa dua tuntutan yakni mendesak Anies agar mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kemudian, mendesak Agar Anies melibatkan masyarakat dalam merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.