DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meski masa pensiunnya masih panjang. Alasannya, Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Hal itu dibeberkan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Aswanto sendiri, disebutnya sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
"Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh," kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengibaratkan penunjukan Aswanto dengan penunjukan direksi perusahaan oleh pemilik.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan, kita dibikin susah," tambahnya.
Bambang menilai, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.
"Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita [DPR]. Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah," ucap politikus PDIP itu.
DPR pun menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengklaim keputusan itu didasari atas pertimbangan yang matang.
Bambang menyebut Komisi III DPR juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
"Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih," tutur Bambang Pacul.
![]() |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur.
Hal tersebut pun menimbulkan respons dari banyak pihak. Sembilan orang mantan hakim konstitusi, yang dipimpin oleh, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto pada Sabtu (1/10).
Jimly mengatakan bahwa pemberhentian hakim dilakukan hanya karena alasan-alasan tertentu, seperti meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau melanggar kode etik. Menurutnya, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi.
"Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ujar Jimly.
(yla/asr)