Hakim konstitusi Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Aswanto dicopot melalui sidang paripurna yang digelar DPR RI pada Kamis (29/9) lalu.
DPR mencopot Aswanto meskipun masa pensiunnya masih terbilang cukup jauh.
Jabatan hakim konstitusi yang dipegang Aswanto merupakan pemberian DPR. Nama Aswanto diusulkan DPR untuk menjadi salah satu hakim di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, DPR menemukan hal-hal yang dinilai bertentangan dari Aswanto. DPR akhirnya memilih mencopot jabatan yang mereka berikan pada Guru besar di Universitas Hasanuddin itu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut Aswanto tidak bisa komitmen dengan jabatannya. Pihak DPR kecewa lantaran banyak usulan undang-undang yang diajukan DPR justru dianulir oleh Aswanto.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata dia di Gedung DPR pada Jumat (30/9).
Aswanto pun dianggap tidak menjalankan komitmennya sebagai hakim yang ditunjuk DPR. Merasa punya hak, DPR lantas mencopot Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen MK.
"Ya bukan kecewa. Dasarnya, anda tidak komitmen, begitu loh. Nggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah," ucap politikus PDIP itu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tak bisa menolak pencopotan Aswanto dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan secara hukum tata negara presiden tidak dalam posisi menolak kebijakan DPR.
"Keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu, pemerintah bukan mengangkat, tetapi istilah hukumnya meresmikan. Artinya, presiden tak boleh mempersoalkan alasannya," kata Mahfud.