Seorang pria di Semarang nekad mencuri brankas sebuah kafe di kawasan Banyumanik Semarang dengan mengenakan daster dan berkerudung.
Pria yang belakangan diketahui bernama Angga Dewangga (29) itu merupakan warga Semarang yang tak lain adalah mantan karyawan kafe.
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapat ide spontan dengan menggunakan daster untuk menyamarkan identitas karena dirinya sudah tahu akan melewati beberapa kamera pengawas kafe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idenya spontan kok pak karena saya tahu letak CCTV ada di mana sehingga harus pakai cara menyamarkan identitas", kata Angga saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10).
Lucunya, tersangka menjelaskan bila daster yang dikenakannya merupakan milik tetangganya yang dicurinya dari jemuran. Sedangkan kerudung jilbab yang dikenakan merupakan milik adiknya yang dicuri dari almari.
"Kalau daster itu saya ambil dari tetangga, ya nyuri gitu pas lagi ditaruh di jemuran. Kalau kerudung, saya ambil dari lemari adik saya", ujar Angga.
Aksi pencurian yang dilakukan Angga pada Selasa (13/9 dini hari memang terekam kamera pengawas kafe dan langsung menjadi viral saat diunggah ke media sosial.
Tersangka berhasil menggasak brankas kecil milik kafe yang berisi uang sebanyak Rp5 juta rupiah.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyebut bila tak sampai dua hari, Tim Pidum Jatanras Polrestabes Semarang berhasil meringkus tersangka di rumahnya, berikut membawa daster dan kerudung yang dikenakan tersangka saat mencuri.
"Saat video itu viral, rekan-rekan Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tak sampai dua hari, pelaku berhasil diamankan. Ternyata pria yang sengaja pakai daster", ungkap Ardi.
Kepada Polisi, tersangka menjelaskan bila uang Rp5 juta di brankas yang ia ambil langsung digunakan untuk membayar utang-utangnya dan membeli ponsel.
"Utangnya banyak. Jadi uang di brankas berisi Rp5 juta dipakainya untuk bayar utang dan beli HP", tambah Ardi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(dmr/agt)