Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencabut persetujuan yang pernah diberikan terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Pencabutan persetujuan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/10).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad merupakan hasil rapat internal Komisi III DPR, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudrajad merupakan hakim yang lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar Komisi III DPR pada 18 September 2014 dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2014.
"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR tersebut, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III DPR untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada MA atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mts/ain)