Siapa yang Perintahkan Bawa dan Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan?

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 13:11 WIB
Per Selasa (4/10), setidaknya sebanyak 29 orang telah diperiksa kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.
Aparat menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan lebih dari seratus suporter Arema FC atau Aremania telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tim investigasi Polri mengatakan mereka terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk nantinya menetapkan tersangka dalam tragedi ini.

Per Selasa (4/10), setidaknya sebanyak 29 orang telah diperiksa kepolisian terkait tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pemeriksaan dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Saksi yang diperiksa itu salah satunya dari pihak masyarakat, yakni suporter yang ada di lokasi saat tragedi terjadi.

"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang dengan perincian ini 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan, kemudian ada 6 orang saksi yang kemarin sudah saya sebutkan dari panitia penyelenggara dan juga dari beberapa saksi lainnya," tutur Dedi di Polres Malang, Selasa (4/10).

Kendati demikian, sejauh itu belum terdapat informasi yang menyebutkan sosok pemberi instruksi tembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan.

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sudah memerintahkan seluruh anggota yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan untuk tidak membawa senjata atau dititipkan.

Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Malang kemarin mengatakan instruksi itu disebut telah disampaikan Ferli kepada para anggota dalam apel pengamanan yang dilakukan lima jam sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu malam lalu.

Wahyu mengatakan pihaknya telah melihat rekaman video saat apel itu digelar dan Ferli selaku Kapolres yang memberikan instruksi pada anggota pengamanan.

Dalam apel itu, kata Wahyu, Kapolres Malang juga menginstruksikan para anggota untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam situasi apapun.

"Jadi ini memang kami melihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan dari internal kepolisian. Kompolnas melihat secara prosedur sudah dijalankan," ujar Wahyu.

Wahyu menyebut bahwa Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga tidak memberikan perintah kepada anggota pengamanan untuk menembakkan gas air mata. Apalagi, kata Wahyu, saat peristiwa penembakan gas air mata itu terjadi, Kapolres Malang sedang melakukan pengamanan di luar stadion.

"Kapolres kan ada di luar karena mengamankan ini yang mau keluar. Kejadian di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Nah siapa orangnya ini sedang disidik," tuturnya.

Jadi, siapakah yang memberikan perintah menggunakan gas air mata untuk penanganan massa di dalam stadion, itulah yang sedang dicari titik terangnya oleh Kompolnas.

Selanjutnya untuk penanganan atas pihak tersebut, Wahyu mengatakan, "Kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kalau ada pelanggaran etik wilayah Propam."

Baca halaman selanjutnya mengenai perintah di dalam aturan gas air mata

Aturan Gas Air Mata: Perintah di Tangan Komandan Satuan PHH Brimob

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER