Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana KSP Sejahtera Bersama

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 18:54 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.
Ilustrasi. Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kedua tersangka itu merupakan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama berinisial IS dan anggota pengawas berinisial DZ.

Whisnu mengungkapkan keduanya dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Money Laundering atau TPPU dari dana anggota KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Whisnu mengatakan saat ini tim penyidik juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama yang diduga disalurkan ke Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

"Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp6,7 Triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset serta dokumen milik KSP Sejahtera Bersama terkait kasus itu.

"Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset milik KSP Sejahtera Bersama dan dilakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER