Polisi menyatakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar, bukan rekayasa atau setingan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu salah satunya dibuktikan dengan hasil visum kekerasan yang dialami Lesti.
"Jadi ini semua luka kelainan disebabkan oleh karena kekerasan. Hasil visum ini sudah telak. Tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkap sejumlah temuan dari hasil visum Lesti, di antaranya mengalami luka memar dan lebam di leher. Menurut dia, Lesti juga masih merasakan rasa nyeri akibat luka-luka tersebut.
"Luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, serta tidak terdapat gangguan fungsi," ucapnya.
Ia menyatakan Rizky Billar bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai terlapor hari ini.
"Ya mungkin saja, karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi perbuatannya," katanya.
Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib dan laporannya telah diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.
(yoa/gil)