KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE [Lukas Enembe] sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (6/10).
Ali menegaskan pemblokiran rekening tersebut tidak berkaitan dengan sikap Yulce yang menghindari panggilan pemeriksaan penyidik kemarin, Rabu (5/10).
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," terang dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan menyusun jadwal ulang panggilan pemeriksaan kedua untuk Yulce. Ali berharap Yulce menghadiri pemeriksaan dimaksud.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.
"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," pungkasnya.
Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.
KPK hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
(ryn/ain)