Terdakwa kasus aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) yang merupakan guru Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini, Kamis (6/10).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.
Jaksa menilai Fakarich terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakarich juga dianggap bersalah melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum Fakarich dengan pidana tambahan berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," ujar jaksa.
Di sidang sebelumnya, JPU Chandra Naibaho menyebut Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.
Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.
Namun, meski para peserta kursus trading telah mengikuti tutorial pada saat menggunakan Binomo, mereka lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban berkisar Rp72,139 miliar.
(fnr/bmw/bmw)