Tiga orang polisi ditetapkan menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang termasuk Arema FC, akhir pekan lalu. Dua polisi di antaranya merupakan orang yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10)
Selain H, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.
Diketahui total enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Selain tiga nama di atas, para tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno.
(tim/ain)