LPSK Dampingi Pengunggah Video Kanjuruhan yang Sempat Dibawa Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2022 13:43 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan warga untuk mengambil kembali ponselnya yang disita polisi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan terhadap warga pengunggah video tragedi di Stadion Kanjuruhan yang sempat dibawa polisi (AFP)
Malang, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan terhadap Kelpin, warga yang mengunggah video tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa Kelpin sempat dibawa ke Polres Malang pada Senin lalu (3/10). Kelpin diperiksa sebagai saksi terkait video yang diunggahnya lalu dpulangkan.

"Pernah dibawa oleh polisi, intel polisi, kemudian dibawa ke sini (Polres Malang) dan kemudian diBAP terkait video yang viral tersebut. Dimintai keterangan dalam proses BAP untuk perkara yang Pasal 359 dan 360," kata Edwin di Polres Malang, Jumat (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin memastikan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Kelpin. Namun, ponsel milik Kelpin sempat disita.

Karenanya, Edwin atas nama LPSK datang ke Polres Malang pada hari ini untuk mendampingi Kelpin mengambil ponselnya.

Edwin menyayangkan langkah kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap Kelpin tanpa melakukan prosedur pemanggilan dan langsung melakukan upaya penjemputan.

"Ya itu hal yang mungkin perlu menjadi catatan bahwa proses hukum itu harusnya memperhatikan hukum acara dan memperhatikan hak asasi manusia. Bahwa Kelpin ini punya hak yang sama untuk diperlakukan di depan hukum, kalau diminta keterangan ya sebaiknya ada surat panggilan," tuturnya.

Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap Kelpin beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @kolektifa.

Dalam unggahan itu, seseorang bernama Kelpin diduga diculik di dekat stasiun saat akan berangkat memenuhi undangan Mata Najwa di Jakarta. Pemimpin Redaksi Narasi Zen Rachmat Sugito atau Zen Rs angkat suara menanggapi kabar penangkapan.

"Setelah cek ke internal, tidak atau belum ada komunikasi atau undangan dari tim kami kepada Saudara Kelpin. Saya udah cek ke berbagai desk (Mata Najwa, tim daily sampai tim investigasi)," demikian klarifikasi Zen yang diunggah oleh akun Instagram @kolektifa.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah informasi tersebut. Kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim investigasi dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

"Saya sudah tanyakan kepada tim, khususnya ke tim investigasi yang ada di Mapolres ini ya, itu tidak ada. Saya sudah tanyakan juga ke Kapolda Jawa Timur, pun demikian," kata Dedi di Polres Malang, Rabu (5/10).

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER