KPK Sita Sin$100 Ribu Terkait Suap HGU Sawit Frank Wijaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang senilai Sin$100 ribu diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Riau.
Uang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak yang disinyalir terkait dengan perkara di Medan dan Palembang pada 4-6 Oktober 2022.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (8/10).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Adapun dokumen dan uang Sin$100 ribu akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.
"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Andi Putra di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.
(ryn/fra)