KPK Tetapkan Pejabat BPN Riau & Frank Wijaya Tersangka Suap HGU

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Okt 2022 13:25 WIB
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra. Ia divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta.
KPK menetapkan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Franky Widjaja, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Mereka ialah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total tiga tersangka,Frank Wijaya salah satunya. Frank dan Sudarso sebagai Pemberi (Swasta). Syahrir penerima," ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (8/10).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansi) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

Setidaknya KPK telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini. Penyidik mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.

Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah pada pukul 18.38 WIB setelah mendapat keterangan baru dari narasumber.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER