TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tak Layak Gelar Laga Berisiko Tinggi
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkapkan bahwa Stadion Kanjuruhan, Malang tidak layak untuk menggelar pertandingan yang memiliki risiko tinggi.
Hal ini merupakan kesimpulan sementara yang diperoleh TGIPF setelah sempat meninjau langsung ke Stadion Kanjuruhan dan meminta keteranhan dari sejumlah pihak.
"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match," kata anggota TGIPF, Nugroho Setiawan dalam sebuah videe pada Minggu (9/10).
Sebab, Nugroho menyebut untuk menggelar pertandingan berisiko tinggi, diperlukan kalkulasi yang konkret. Salah satunya terkait cara mengeluarkan penonton jika ada keadaan darurat.
Namun kata pemegang lisensi FIFA dan AFC Security Officer ini, Stadion Kanjuruhan masih bisa untuk menggelar pertandingan dengan risiko sedang ataupun medium.
Nugroho menyebut ke depannya perlu dilakukan perubahan struktur sehingga stadion yang berlokasi di Kabupaten Malang itu layak menggelar pertandingan berisiko tinggi.
Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah struktur anak tangga. Diungkapkan Nugroho, jika merujuk pada standar keamanan, ketinggian anak tangga itu sekitar 18 cm dan lebar tapak 30 sentimeter.
"Ini antara lebar tapak dengan ketinggian sama, rata-rata mendekati 30 cm. Jadi intinya begini, kalau dengan ketinggian normal tadi 18 cm dan lebar tapak 30 cm, kita berlari turun, berlari naik tidak ada kemungkinan jatuh," tuturnya.
Tak hanya itu, Nugroho turut menyampaikan bahwa lebar anak tangga di Stadion Kanjuruhan juga tak ideal untuk kondisi kerumunan.
"Karena harus ada railing untuk pegangan, nah railing-nya juga sangat tidak terawat, dengan desakan luar biasa railing patah dan itu juga yang termasuk melukai korban," ucap Nugroho.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10) usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(dis/bac)