Komisi Yudisial (KY) menyebut lokasi sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap digelar dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim PN Jaksel juga disebut belum membutuhkan pengawalan khusus seperti safe house.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting usai pihaknya menyambangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jaksel, Senin (10/10) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko melalui pesan tertulis, Senin (10/10).
Miko menyebut KY menghormati keputusan tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan PN Jaksel sebagai penyelenggara persidangan.
KY akan tetap menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.
"Sembari itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan," jelas Miko.
Berdasarkan hal itu, kata dia, apabila diperlukan KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
KY sebelumnya merumuskan respons terkait persidangan dengan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan perkara ini.
Beberapa di antaranya, sebut Miko, wacana rumah aman (safe house) atau mekanisme relokasi sementara (temporary relocation mechanism) terhadap para hakim. Terutama, jika perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ada pula usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa telah ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana. Lalu, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sedangkan, untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim. Untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
(pop/ain)