Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas melaporkan selebgram Denise Chariesta ke Polda Matro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Benar (Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta)," kata Zulpan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Oktober 2022. Dalam laporannya, Farhat menyebut Denise telah menghina dia dan Partai Pandai dengan mengatakan partai yang didirikannya itu sebagai partai bodoh.
Selain itu, Denise juga disebut menuding Farhat sebagai kekasih Ibu Ade dan menyebarkan foto yang bersangkutan.
"Pada tanggal 2 Oktober 2022 terlapor menyebarkan foto Ibu Ade dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih dari Ibu Ade dan terlapor menyatakan di media sosial IG bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," kata Zulpan.
Zulpan juga mengatakan Farhat telah memberikan somasi kepada Denise, namun tak ada iktikad baik dari sang selebgram.
"Pihak korban telah memberikan somasi namun terlapor menantang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," sambung dia.
Atas kasus itu, Farhat pun melaporkan Denise ke pihak kepolisian. Denise dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi laporan tersebut, Denise tak banyak berkomentar. Saat dihubungi, Denise mengaku tengah berada di Bali dan akan memberikan tanggapan di kesempatan berikutnya.
"Kita lagi di Bali. Nanti dikabarin yaa," kata Denise kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.