Pengacara Yakin Bharada E Siap Mental Hadapi Sidang Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 05:00 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E disebut telah siap menghadapi persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer atau Bharada E disebut telah siap menghadapi persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy yakin kliennya sudah siap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E akan menjadi terdakwa dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hingga saat ini secara mental Bharada E sudah sangat siap menjalani persidangan. Karena itu, kondisi Bharada E saat ini baik secara fisik maupun psikis sangat bagus," kata Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Bharada E terus berupaya mempersiapkan diri secara mental melalui konseling, pendampingan, hingga diskusi. Dengan begitu, Bharada E bisa benar-benar fokus menjalani persidangan.

"Persiapan Bharda E agar siap mental menghadapi sidang," ujarnya.

Bharada E, kata dia, akan membuktikan adanya perintah pembunuhan Brigadir J yang disampaikan oleh Ferdy Sambo selaku atasannya.

Ronny memastikan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.

"Bahwa Bharada E melaksanakan perintah bukan iseng tembak Alm. J," ucapnya.

Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E. CNN Indonesia/Yogi AnugrahRonny Talapessy memastikan Bharada E siap secara psikis menghadapi sidang (cnnindonesia/yogianugrah)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober mendatang. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo akan digelar Senin (17/10).

Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER