Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa driver dan cameraman Baim Wong terkait konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diunggah di kana Youtube Baim Wong.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terhadap satu orang driver dan dua cameraman Baim Wong pada pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus dari Baim Wong yang dilaporkan untuk satu kasus dengan Pasal 220 KUHP itu penyidik memanggil 3 orang saksi. Jadi satu adalah driver, kemudian dua cameraman," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (11/10).
Nurma menyampaikan pemeriksaan hari ini dilakukan guna menggali keterangan seputar kejadian saat konten prank laporan KDRT tersebut dibuat oleh Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.
"Yang jelas untuk digali itu ya waktu kejadian apakah dia di situ atau bisa dia melihat atau mendengar seputar pelaporan yang dilaporkan. Jadi kita menggali isi BAP itu jelas, bahwa itu memperjelas laporan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ujarnya.
Baim Wong sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana pasal 220 KUHP. Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.
Selain laporan palsu, Baim Wong dan istrinya juga dilaporkan pihak lain terkait pelanggaran UU ITE.
Pada Jumat (7/10), Baim dan istrinya diperiksa oleh penyidik di Polres Metro Jaksel. Keduanya dicecar masing-masing 25 pertanyaan dan 19 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, Baim Wong mengungkap alasan membuat video prank yang melibatkan polisi. Ia mengaku hanya ingin mengetahui respons polisi jika istrinya, Paula Verhoeven, melaporkan dugaan KDRT.
(blq/fra)