8 Polisi Diperiksa Terkait Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 03:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik juga memeriksa 14 saksi lainnya dari pihak Aviasi terkait jet pribadi Brigjen Hendra K.
Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang anggota kepolisian terkait penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang anggota kepolisian terkait penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan juga dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap 14 saksi lainnya dari pihak Aviasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10).

Ramadhan menyebut pengusutan kasus ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.

Ia mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujarnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kepada beberapa saksi terkait. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun Brigjen Hendra Kurniawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10).

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan privat jet," kata Cahyono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (9/10).

Hendra tercatat menggunakan jet pribadi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika untuk berangkat ke kediaman keluarga Brigadir J di Jambi atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7) lalu.

IPW mengklaim berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa pesawat pribadi yang digunakan Hendra tersebut bertipe Jet T7-JAB. Sugeng kemudian menduga pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Hendra tersebut merupakan kepunyaan Robert Priantono Bonosusatya. Namun Robert telah menepis semua tudingan itu.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER