Polisi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pesulap Hijau

CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2022 15:12 WIB
Ilustrasi. Polisi lakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan oleh dukun dengan julukan pesulap hijau di Aceh (Unsplash/Pixabay)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Polres Pidie, Aceh mulai melakukan penyidikan terkait kasus dukun inisial BT (48) yang dijuluki pesulap hijau, terkait dugaan pencabulan terhadap pasien dengan modus pengobatan alternatif.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Kini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan lantaran sudah menemukan unsur pidana.

"Hasil gelar tersebut diputuskan untuk dinaikkan tahapan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Padli saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).

Kepolisian masih menggali alat bukti lain termasuk akan segera melakukan pemeriksaan terhadap BT. Hingga saat ini baru empat orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Saat ini penyidik masih menggali alat bukti lain. Saksi yang sudah diperiksa 4 orang termasuk saksi korban," katanya.

Sementara itu Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat meminta agar kepolisian bisa menjerat pesulap hijau dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan bukan dengan Qanun Jinayat.

Proses hukum kepolisian, kata dia, dilakukan dengan didasari dugaan jarimah pemerkosaan yang diatur dalam Qanun Jinayat. Bukan atas dugaan TPKS yang diatur dalam UU TPKS.

"Kita harap pelaku dijerat dengan UU TPKS," ucapnya.

Apalagi kepolisian juga telah memeriksa korban beserta empat orang saksi lainnya. Semua saksi yang diperiksa itu juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

"Artinya, Polisi telah mengantongi empat orang korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang sama. LBH Banda Aceh berkeyakinan, banyak korban lain yang akan muncul bila penyidik Polres Pidie lebih serius dalam menangani kasus ini," ucapnya.

Kronologi Kasus Terungkap

Kasus pesulap hijau itu terungkap saat lima orang korban meminta bantuan ke LBH Banda Aceh untuk melaporkan pelaku ke Polisi.

Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan hingga pencabulan setelah pasien yang datang ke tempatnya di hipnotis dengan dalih bisa menyembuhkan penyakit.

Dari informasi yang dihimpun, untuk meyakinkan para korban, BT bahkan bisa mengetahui penyakit apa yang dialami oleh pasiennya lalu dia menawarkan pengobatan alternatif asalkan korban mau datang ke tempatnya untuk penyembuhan.

Korban yang yakin akan pengobatan itu, lantas mendatangi kediaman BT. Di sana, pasien diminta untuk ganti baju dengan pakaian serba hijau yang sudah disediakan oleh pesulap hijau. Pada pertemuan pertama hingga kedua, korban hanya diberikan air putih.

Sedangkan di pertemuan ketiga, BT menghubungi korbannya melalui telepon seluler dan menanyakan kondisi korban hingga menyebut dirinya Wali Allah. Saat itu juga, BT meminta agar pasien tersebut berhubungan badan dengannya, karena dengan cara itu penyakit yang diidap korban bisa hilang.

Bahkan beberapa korban sempat menolak ajakan itu, namun BT mendatangi kediaman sejumlah korban secara tiba-tiba, lalu memegang kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Di saat itu BT melancarkan aksi bejatnya.

BT bahkan mengancam pasiennya jika tidak menuruti kemauannya, penyakit korban tidak akan sembuh dan akan dibuat semakin parah melalui gaib.

(dra/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK