Polda Jawa Timur saat ini tengah menyiapkan pengacara dan bantuan hukum, untuk mendampingi tiga anggotanya yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Ketiganya yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Nanti kami tunggu. Secara institusional Polda Jatim menyiapkan [bantuan hukum]," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto menyebut bantuan hukum itu lazim dilakukan ketika ada anggota Polri yang tersangkut masalah.
"Memang anggota itu kalau bermasalah, ada di kami itu bidang hukum yang mendampingi," ucapnya.
Perihal siapa pengacara yang digunakan tiga tersangka anggota Polri tersebut, hal itu jadi hak polisi yang bersangkutan.
"Nanti kami tanya, akan kami komunikasikan dari Polda Jatim atau [pengacara] dari luar," ujarnya.
Sebelumnya, tiga anggota Polri yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, meminta pemeriksaannya ditunda, karena mereka belum didampingi pengacara.
Padahal mereka seharusnya diperiksa Penyidik Gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Selasa (11/10) hari ini.
"Tiga orang anggota Kompol WS, AKP H dan AKP BS tadi juga sudah datang, namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur," kata Kabid Humas Kombes Dirmanto, di Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno sudah tiba di Mapolda Jatim dan sedang menjalani pemeriksaan.
(frd/ain)