Daftar 8 Polisi Diperiksa Bareskrim soal Jet Pribadi Brigjen Hendra
Bareskrim Polri memeriksa 22 orang saksi terkait penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan saat menemui keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dari total 22 saksi tersebut 8 diantaranya merupakan anggota kepolisian.
"Jumlah saksi yang diperiksa 22 orang yaitu 8 orang dari anggota Polri dan 14 orang dari aviasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/10).
Rincian 8 orang yang diperiksa tersebut merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat dilihat CNNIndonesia.com, delapan anggota Polri tersebut berangkat ke kediaman keluarga Brigadir J di Jambi atas perintah Ferdy Sambo pada Senin (11/7) lalu.
Sementara, lanjut Nurul, untuk 14 saksi lainnya yang berasal dari aviasi berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan pengusutan kasus ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022.
Ia mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tutur Ahmad.
Lebih lanjut, Ramadhan mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kepada beberapa saksi terkait. Selain itu, penyidik juga masiu melakukan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun Brigjen Hendra Kurniawan diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.