Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Sunarta menjelaskan soal perbedaan format ijazah kelulusan milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia berkata ijazah Jokowi ditulis menggunakan tulisan halus. Menurutnya, penulisan ijazah Jokowi sama dengan penulisan ijazah mahasiswa lain yang lulus pada 1985.
"Penjelasan soal format ijazah terkait Pak Jokowi dengan fakultas lain, kami sudah mencoba lihat mengenai format ijazah yang diterima Pak Jokowi dan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Sama artinya ditulis tulisan halus," kata Sigit saat keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10).
Menurutnya, belum ada format khusus penulisan ijazah saat Jokowi lulus dulu.
"Sekarang ada format khusus, sudah ada perbedaan satu dengan lainnya," kata Sigit.
Rektor UGM Ova Emilia menegaskan ijazah Jokowi yang lulus dari Fakultas Kehutanan asli. Ova mementahkan isu yang menyatakan ijazah Jokowi diduga palsu.
"Mahasiswa tahun 1980... dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985... sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki," kata Ova.
Isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku.
(mts/kum/fra)