Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan (1 Oktober 2022) bertambah satu orang. Hingga kini total jumlah korban meninggal yang tercatat menjadi 132 orang.
Korban meninggal bernama Helen Priscella berusia 21 tahun warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur.
"Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswi di sebuah akademi kebidanan itu sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra Malang. Helen adalah salah satu pasien yang sempat dijenguk oleh Presiden Joko Widodo
Sebelumnya, hingga Minggu (9/10), Mabes Polri menyatakan jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan adalah 131 orang.
"Total korban 714 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 583 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan data, tercatat ada sebanyak 511 orang korban luka ringan, 46 orang luka sedang dan 26 orang lainnya mengalami luka berat.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(frd/isn)