Aremania Minta TGIPF yang Dipimpin Mahfud Transparan soal Kanjuruhan

CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2022 18:09 WIB
Ada delapan tuntutan Aremania terkait Tragedi Kanjuruhan dari perlindungan hukum bagi saksi hingga seruan usut tuntas yang tak boleh kendor.
Aremania membentangkan kain bertuliskan Tragedi Kanjuruhan 1-10-2022 yang menewaskan lebih dari 100 suporter. CNN Indonesia/Andry Novelino)
Malang, CNN Indonesia --

Tim Gabungan Aremania (TGA) menyampaikan pernyataan sikap atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam (1/10) lalu.

Total ada, delapan poin sikap resmi dari tim gabungan suporter Arema FC atau Aremania itu.

Pertama, mendesak semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab dan usut tuntas atas jatuhnya ratusan korban jiwa, luka, psikis,dan segala kerugian yang disebabkan oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pertandingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pihak yang dimaksud itu yakni institusi penyelenggara pertandingan antara lain PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, manajemen Arema FC, serta panitia pelaksana pertandingan.

Kemudian, Polri serta TNI selaku institusi keamanan. Hingga Pemerintah Kabupaten Malang selaku institusi pemerintahan.

"(Poin kedua) mendesak dan menuntut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin Prof. Mahfud MD untuk bersikap terbuka, transparan, dan bekerjasama dengan Tim Gabungan Aremania yang berposko di Gedung KNPI Kota Malang," demikian tertulis dalam pernyataan sikap TGA yang diterima Senin (10/10).

Poin ketiga, mewujudkan perlindungan hukum, jaminan keamanan dan pemulihan bagi korban, serta hentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada korban, keluarga korban, saksi, dan Aremania.

Selanjutnya, mewujudkan perlindungan hukum dan pemulihan bagi saksi, korban dan keluarga korban secara maksimal. Lalu, hentikan upaya mendiskreditkan Aremania sebagai pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dan memulihkan nama baik Aremania.

"(Keenam) menyerukan kepada Aremania dan supporter klub yang ada di seluruh dunia untuk terus menyuarakan #UsutTuntas penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang tanggal 01 Oktober 2022," tutur TGA.

Poin ketujuh adalah menyerukan kepada seluruh korban dan keluarga korban untuk melaporkan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Aremania.

Dan yang terakhir, Aremania menutut PSSI untuk melakukan revolusi total sepak bola Indonesia pasca Tragedi Kanjuruhan.

"Aremania menuntut jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum Revolusi Total Sepak Bola Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan oleh PSSI di kompetisi resmi yang akan datang," demikian tulis sikap resmi TGA.

Sebagai informasi Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.

Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER