Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kandungan gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang telah diperiksa di laboratorium.
Ia menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan sejumlah gas air mata yang digunakan telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya menyangkut dengan kandungan gas air mata apakah daluwarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya, lebih berbahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak kedaluwarsa," imbuh Mahfud.
Ia menjelaskan hari ini, TGIPF meminta keterangan dari LPSK, PSSI, PT Liga hingga Indosiar. Permintaan keterangan akan dilanjutkan kepada masyarakat sipil pada malam ini.
"Tim akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga diharapkan laporannya bisa saya serahkan kepada bapak presiden pada hari Jumat pekan ini," kata Mahfud.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Atas kejadian ini, pemerintah membentuk TGIPF untuk menyelidiki dan mengusut tuntas tragedi nahas tersebut.
(yoa/isn)