Komnas HAM: PT LIB Tolak Kapolres Ubah Jam Pertandingan di Kanjuruhan
Komnas HAM mengungkapkan bahwa Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat mengajukan permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya yang digelar 1 Oktober lalu.
Ferli meminta agar pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 WIB dari yang semula dijadwalkan pukul 20.00 WIB. Namun, ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru hingga terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang serta ratusan lainnya luka-luka.
"Namun ada penolakan dari PT LIB, sehingga jadwal pertandingan dilakukan sesuai jadwal semula yaitu pukul 20.00, jam 8 malam," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Anam menyatakan Komnas HAM telah mengantongi dokumen dan berbagai bukti terkait komunikasi soal permintaan perubahan jadwal ini. Termasuk bukti mengapa permintaan perubahan jadwal pertandingan itu ditolak.
Padahal, kata Anam, permintaan itu didasarkan pada pertimbangan keamanan.
"Kami tahu apa yang terjadi, termasuk kenapa itu tidak bisa diubah walaupun salah satu alasan perubahan soal keamanan, nah itu poin itu mendalam, kami akan buat di laporan akhir," tuturnya.
Sejauh ini Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan. Misalnya dengan meminta keterangan dari pemain Arema FC, manajemen Arema FC, Pemkab Malang, stewards Stadion Kanjuruhan, Aremania, hingga jajaran kepolisian.
Komnas HAM pun mengumpulkan video serta foto dari saksi dan para korban baik yang sudah maupun yang belum beredar di media sosial.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 132 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Atas kejadian ini, pemerintah membentuk TGIPF untuk menyelidiki dan mengusut tuntas tragedi nahas tersebut. Sejauh ini polisi juga telah menetapkan enam tersangka.