Penyidik polisi bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan insiden maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan beberapa saksi yang akan diperiksa diantaranya Deputi Security and Safety PSSI dan Indosiar. Dedi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim pada pekan depan.
"Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap pihak Indosiar dilakukan selaku pemegang hak siar dalam laga Arema FC vs Persebaya. Sebab, jadwal dan siaran pertandingan diselenggarakan pada malam hari, tidak sesuai dengan rekomendasi polisi.
Selain itu, Dedi mengatakan penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan General Coordinator Panitia Pelaksana Arema FC. Namun, ia mengatakan jadwal pemeriksaan belum ditentukan.
"Harinya belum, karena masih dijadwalkan," tuturnya.
Tragedi Kanjuruhan, Malang, terjadi pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata, berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun, untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.
Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Saat ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(tfq/tsa)