Komisioner Komnas HAM Choirul Anam tercekat menahan air mata saat mengungkapkan pihaknya memegang bukti video krusial milik salah satu korban meninggal dunia dari Tragedi Kanjuruhan Malang.
"Ada satu yang krusial sepanjang pengetahuan kami ini belum terpublikasi, dan video ini memang diproduksi oleh salah satu korban yang meninggal," kata Anam saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (12/10).
Setelah mengungkapkan kalimat itu, suaranya bergetar sempat tertahan beberapa waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan video ini sebagai bukti krusial karena korban sempat merekam sejak di tribun sampai titik pintu keluar.
"Dan itu merekam banyak hal. Dan dia sendiri bagian dari yang meninggal. Dan ini pintu tribun yang pintu tertutup, tapi itu terbuka," kata Anam.
Tak hanya itu, Anam memiliki temuan krusial bahwa Kapolres setempat sempat mengajukan perubahan jadwal laga Arema FC vs Persebaya, namun ada penolakan dari pihak PT LIB.
"Sehingga jadi tetap pada semula pukul 20.00. Ini komunikasi terkait perubahan jadwal dan penetapan kembali, bukti-bukti kami dapatkan sehingga kami cukup dalam soal ini," kata Anam.
Sebagai informasi Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(isn/yla/rzr/isn)