Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) sudah sesuai prosedur. Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik bahwa revitalisasi ini tak sesuai prosedur karena menghalangi Monumen Selamat Datang.
"Kalau soal administratifnya boleh diuji. Kalau soal administrasinya enggk mungkin dilanggar," kata Anies saat meninjau Halte Bundaran HI, Rabu (12/10).
Anies mengatakan pihak Transjakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI sudah mengantongi surat dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, ia tak menjelaskan secara rinci surat yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada suratnya cuma memang suratnya enggak disebarin aja," jelas dia.
Ia pun menegaskan Transjakarta tak mungkin berani merevitalisasi tanpa kelengkapan administrasi. Anies kemudian juga menolak berkomentar lebih lanjut soal polemik tersebut.
Di sisi lain, ia mengakui perbedaan pendapat dari para sejarawan soal revitalisasi halte Transjakarta ini. Menurut Anies masalah ini akan terjawab sendiri oleh waktu.
"Teman-teman perhatiin kan saya enggak ikut polemik. Saya selalu bilang, udah biar aja waktu nanti membuktikan. Buat apa aja kita berdebat imajinasi," ujar Anies.
"Tapi saya hormat dan saya merasa itu adalah yang membuat kita semua menjadi saling belajar, harus memberikan penjelasa lengkap, harus memberikan paparan perencanaan lengkap," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta buka suara terkait proyek revitalisasi Halte Bundaran HI yang dikritik sejarawan karena menghalangi monumen Selamat Datang.
TSP DKI mengakui memang proyek revitalisasi halte itu dilaksanakan tak sesuai prosedur terkait cagar budaya.
Ketua TSP Boy Bhirawa mengatakan seharusnya proyek revitalisasi Halte Bundaran HI harus melalui sidang di tim tersebut, karena bersinggungan dengan Monumen Selamat Datang yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
(dmi/ain)