
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan usai pemeriksaan Satreskrim Polres Jaksel terhadapnya.
Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.