Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Jaksa KPK akan mengonfirmasi dugaan dana komando sebesar Rp17,73 miliar yang diterima Agus terkait pembelian helikopter angkut tersebut.
"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berharap Agus bersikap kooperatif untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Menurut Ali, hal itu sebenarnya memberi keuntungan bagi Agus.
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," ucap Ali.
Sebelumnya, Agus disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.
Adapun Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya terkait kasus ini, Agus Supriatna mengatakan bahwa jaksa KPK tak punya bukti dan data yang jelas.
"Terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional. Nanti tim penasihat hukum akan jelaskan ya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10) lalu.
Sementara itu kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11) mengatakan para saksi para saksi di muka persidangan sudah menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut.
"Klien kami sejak awal tidak pernah menyandang predikat hukum apapun pada saat penyidikan kasus AW-101 di lingkup Peradilan Militer," kata Teguh.
Catatan Redaksi: Terdapat penambahan isi berita pada Selasa (29/11) berupa pernyataan dari pihak Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
(ryn/bmw)