Tiga anggota polisi dari Polrestabes Medan dipecat usai terlibat dalam aksi perampokan sepeda motor milik warga. Pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang etik Propam Polda Sumut, Selasa (11/10).
Bripka A, Bripka B, dan Briptu H mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.
"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ujar Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara, Kompol Asmara Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmara mengatakan hasil sidang etik memutuskan bahwa ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri. Kendati demikian, Asmara menyebut ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.
"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/10).
Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan. Kemudian diringkus seorang warga sipil berinisial NS warga Jalan Gaperta Medan.
Hadi menyebutkan ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Modus operandi komplotan pencuri sepeda motor itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku lalu menghubungi korban yang menjual kendaraan untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual bodong.