Polisi Tahan Rizky Billar Agar Tak Ulangi Perbuatan KDRT ke Lesti
Polisi membeberkan alasan menahan Rizky Billar yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan salah satu alasannya adalah agar Rizky tak mengulangi perbuatannya.
"Sore ini telah dilakukan penahanan, penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Rizky resmi ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai Kamis ini.
Rizky sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar yang merupakan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.