AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan Penahanan Kasus Brigadir J
Tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya betul (praperadilan satu tersangka obstruction of justice). Hakimnya Pak Alimin, sidangnya Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Gugatan tersebut diajukan oleh Irfan terkait status penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Brigadir J yang didaftarkan sejak Kamis (6/10), dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Irfan meminta agar semua permohonannya diterima dan dikabulkan. Ia juga meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan terhadap dirinya pada Rabu (5/10) tidak sah.
"Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon pada Rabu (5/10) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH, Kepala Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan adalah tidak sah," demikian bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto selaku pemohon dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambung petitum tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari Jaksel Syarief mengaku belum mendapatkan informasi gugatan praperadilan tersebut dari PN Jaksel. Kendati demikian, dirinya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Saya coba cek dulu apa jelas panggilannya sudah ada di PN Jaksel, tapi kalau memang ada kami menghormati proses praperadilan itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) mendatang.
Adapun tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus ini antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi |
Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(tfq/fra)