Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu bukti yang disita adalah hasil visum dari Lesti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana dalam hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor yaitu saudara Muhammad Rizki," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Selain hasil visum, bukti lain yang disita oleh penyidik adalah rekam medis hingga dua buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di kediaman Rizky dan Lesti.
"Berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lestiani yang juga tersangka yaitu Muhammad Rizki di Jalan Garu 3 nomor 10 Cilandak Jakarta Selatan," ujarnya.
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.
Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
(dis/fra)