Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penodaan Agama

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 20:20 WIB
Penguggat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.

"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER