Pakar Sebut Kasus KDRT Rizky Billar Disetop Jika Lesti Cabut Laporan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2022 10:22 WIB
Pakar hukum pidana buka suara usai Lesti Kejora cabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.
Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar. (Tangkapan layar instagram @rizkybillar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyebut perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa dihentikan. Pasalnya, Lesti yang menjadi pihak pelapor telah mencabut laporannya.

"KDRT adalah delik aduan, jadi kalau laporan (tepatnya pengaduan) dicabut, maka penyidikan perkara harus dihentikan," ujar Chairul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/10).

Meski demikian, proses yang dipilih oleh Lesti Kejora itu harus melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3. SP3 diterbitkan setelah penyidik mengadakan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ dikemukakan alasannya mengapa perkara dihentikan, yang dalam hal ini karena ada pencabutan laporan atau pengaduan. Setelah ada SP3 baru penyidik akan mengeluarkan tahanan," terang dia.

Proses SP3 hingga bisa mengeluarkan tahanan, kata Chairul, biasanya paling lama dalam tiga hari sudah ada keputusan.

Polisi sebelumnya mengungkap ada upaya pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Lesti juga sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10) sore.

Kedatangan Lesti bersamaan dengan polisi sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky dalam kasus KDRT.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).

Rizky sebelumnya telah mengungkapkan Lesti berencana bakal mencabut laporan terhadap dirinya terkait KDRT.

"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky saat digiring oleh aparat kepolisian di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10).

Sebagai informasi, Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER