Pengacara Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengungkapkan bahwa Lesti Kejora sempat menangis saat bertemu dengan suaminya.
Namun, Surya mengaku tak mengetahui apa isi pembicaraan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu saat bertemu di ruang Kanit Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas Lesti (nangis) di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami istri, kita enggak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," tutur Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Tak hanya itu, kata Surya, Rizky dan Lesti juga sempat berpelukan setelah akhirnya mereka bisa bertemu kembali.
"(Pelukan) ada lah pasti," ucap Surya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengungkapkan ada upaya pencabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).
Zulpan menyebut pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor. Jika benar laporan dicabut, kata Zulpan, maka kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.
Terkait hal ini, pengacara Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengklaim bahwa Lesti telah menandatangani surat pencabutan laporan terkait kasus KDRT.
"(Laporan) sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," ucap dia.
Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.
Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(dis/pmg)