Polisi Proses Pencabutan Laporan KDRT Lesti Kejora atas Rizky Billar

CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2022 11:12 WIB
Polres Jaksel mengatakan ada mekanisme restorative justice terkait rencana pencabutan laporan kasus KDRT Rizky Billar oleh Lesti Kejora.
Lesti Kejora (tengah) saat di Polres Jaksel Usai Rizky Billar Tersangka KDRT (Detikcom/Wildan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya tengah memproses pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

"Prosesnya tetap kita terima semua, bahwa dia mencabut laporan. Kan sudah semalam, nanti ada judulnya perdamaian kita pertemukan, kita undang jadi itu memang ada mekanismenya semua," kata Nurma kepada wartawan, Jumat (14/10).

Nurma kembali menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan. Kendati demikian, kata Nurma, ada proses yang masih harus ditempuh setelah pencabutan laporan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya mekanisme kerja. Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses, misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice," ujarnya.

Disampaikan Nurma, rencana proses mediasi itu akan dilakukan pada hari ini. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses ini.

"Ini kan selesai ni hari, ini kita bisa lakukan restorative justice, setelah ini lakukan restorative justice," ucap Nurma.

Diketahui, upaya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora ini pertama kali diungkapkan oleh Rizky Billar saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) kemarin.

"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky.

Pencabutan laporan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Kata dia, pencabutan laporan merupakan hak dari Lesti selaku pelapor.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10).

Rizky diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban.

Kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER